Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
Alasan CPNS Mundur
Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan.
Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021