Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Diketahui, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Menanggapi hal tersebut, Satya mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.
Baca juga: Gaji PPPK dan Tunjangannya, Ini Perbedaan Status hingga Tunjangan PPPK dan PNS sebagai ASN
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Dikatakan, sanksi itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.
Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana
Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.
“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
Alasan CPNS Mundur
Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan.
Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021