Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi RUU PPP Dinilai Hanya Akal-akalan, Pimpinan Baleg : Kami Bahas Sudah Penuh Kehati-hatian

Kendati begitu kata Awiek, dalam mengesahkan RUU PPP tersebut, legislator sudah melakukan pembahasan dengan secara cermat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
zoom-in Revisi RUU PPP Dinilai Hanya Akal-akalan, Pimpinan Baleg : Kami Bahas Sudah Penuh Kehati-hatian
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi merespons penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) oleh Partai Buruh yang dinilai hanya bentuk akal-akalan hukum.

Achmad menyatakan, respons dari Partai Buruh merupakan pernyataan yang sah saja untuk diutarakan

"Ya itu hak mereka ya berpendapat kalaupun menyampaikan sesuatu ya silahkan saja," kata politisi yang akrab disapa Awiek itu saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/5/2022).

Kendati begitu kata Awiek, dalam mengesahkan RUU PPP tersebut, legislator sudah melakukan pembahasan dengan secara cermat.

Baca juga: Ketua DPR Pastikan Pengesahan UU P3 untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ciptaker

Kata Awiek, DPR telah mempertimbangkan perkembangan politik hukum di masyarakat dalam mengesahkan revisi RUU tersebut.

"Namun demikian kita sudah membahas RUU PPP ini dalam penuh kehati-hatian dengan merespons perkembangan zaman, perkembangan politik hukum di masyarakat," ucap Awiek.

BERITA REKOMENDASI

Jika dalam hasilnya tetap dinilai tidak memberikan dampak yang baik oleh sejumlah pihak, dirinya menyatakan kalau itu sifatnya manusiawi.

Baleg dalam pengesahan Revisi RUU PPP ini kata dia, hanya menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan memenuhi ketentuan dalam penyusunan revisi RUU PPP tersebut.

"Kalau kemudian masih dianggap ada yang kurang ya namanya manusia kan tidak ada yang sempurna, cuma kita berusaha menindaklanjuti putusan dari MK yang mana ada klausul-klausul yang harus dipenuhi dalam menyusun revisi UU PPP," tukas Awiek.

Baca juga: Serikat Pekerja Protes Pengesahan Revisi UU PPP, Ancam Demo Besar-Besaran

Sebelumnya, Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengesahan revisi UU PPP itu merupakan bentuk upaya akal-akalan hukum yang sama sekali bukan kebutuhan hukum.


"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).

Said menambahkan, setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas