Revisi RUU PPP Dinilai Hanya Akal-akalan, Pimpinan Baleg : Kami Bahas Sudah Penuh Kehati-hatian
Kendati begitu kata Awiek, dalam mengesahkan RUU PPP tersebut, legislator sudah melakukan pembahasan dengan secara cermat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi merespons penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) oleh Partai Buruh yang dinilai hanya bentuk akal-akalan hukum.
Achmad menyatakan, respons dari Partai Buruh merupakan pernyataan yang sah saja untuk diutarakan
"Ya itu hak mereka ya berpendapat kalaupun menyampaikan sesuatu ya silahkan saja," kata politisi yang akrab disapa Awiek itu saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/5/2022).
Kendati begitu kata Awiek, dalam mengesahkan RUU PPP tersebut, legislator sudah melakukan pembahasan dengan secara cermat.
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Pengesahan UU P3 untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ciptaker
Kata Awiek, DPR telah mempertimbangkan perkembangan politik hukum di masyarakat dalam mengesahkan revisi RUU tersebut.
"Namun demikian kita sudah membahas RUU PPP ini dalam penuh kehati-hatian dengan merespons perkembangan zaman, perkembangan politik hukum di masyarakat," ucap Awiek.
Jika dalam hasilnya tetap dinilai tidak memberikan dampak yang baik oleh sejumlah pihak, dirinya menyatakan kalau itu sifatnya manusiawi.
Baleg dalam pengesahan Revisi RUU PPP ini kata dia, hanya menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan memenuhi ketentuan dalam penyusunan revisi RUU PPP tersebut.
"Kalau kemudian masih dianggap ada yang kurang ya namanya manusia kan tidak ada yang sempurna, cuma kita berusaha menindaklanjuti putusan dari MK yang mana ada klausul-klausul yang harus dipenuhi dalam menyusun revisi UU PPP," tukas Awiek.
Baca juga: Serikat Pekerja Protes Pengesahan Revisi UU PPP, Ancam Demo Besar-Besaran
Sebelumnya, Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengesahan revisi UU PPP itu merupakan bentuk upaya akal-akalan hukum yang sama sekali bukan kebutuhan hukum.
"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).
Said menambahkan, setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.