Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Kritik KPK yang Minta Bantuan Warga Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri

Karyoto pun mengajak warga yang ingin ikut dengan KPK mengejar Harun Masiku supaya percaya bahwa KPK bekerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Kritik KPK yang Minta Bantuan Warga Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM (Harun Masiku) memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK," kata Novel.

Lika-liku Perjalanan Sang Buron Harun Masiku

Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.

Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: KPK Ajak ICW Hingga Masyarakat Cari Buronan Harun Masiku, Karyoto: Tapi Biaya Sendiri

Berita Rekomendasi

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.

Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas