Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Soal Syarat SKCK
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan upaya jajaran pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan upaya jajaran pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, khususnya soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan Pemilu Serentak 2024.
"Jadi yang sering terjadi dalam pelanggaran administrasi bahkan pidana dalam syarat pencalonan yakni, adanya syarat SKCK," kata Bagja dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu RI, Kamis (26/5/2022).
Bagja mencontohkan, dalam syarat pencalonan terdapat frasa 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela'.
Baca juga: Lawan Hoaks Kepemiluan Jelang 2024, Bawaslu Bakal Gandeng Konten Kreator
Menurutnya frasa tersebut menerangkan bahwa calon pernah atau tidak melakukan perbuatan tercela, maka pembuktiannya harus tertuang dalam SKCK yang dikeluarkan kepolisian.
Namun dalam teknis pelaksanaannya syarat SKCK di pencalonan, kerap menimbulkan sengketa akibat terjadi beda tafsir antara penyelenggara pemilu.
"Itulah mengapa kita (Bawaslu) harus duduk bareng dengan KPU terkait syarat pencalonan dalam SKCK," ungkapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.