Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Soal Syarat SKCK

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan upaya jajaran pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
zoom-in Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Soal Syarat SKCK
Dokumentasi Bawaslu RI
Lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027 sepakat memilih Rahmat Bagja yang notabene pejabat petahana, sebagai Ketua Bawaslu RI. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan upaya jajaran pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, khususnya soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi yang sering terjadi dalam pelanggaran administrasi bahkan pidana dalam syarat pencalonan yakni, adanya syarat SKCK," kata Bagja dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu RI, Kamis (26/5/2022).

Bagja mencontohkan, dalam syarat pencalonan terdapat frasa 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela'.

Baca juga: Lawan Hoaks Kepemiluan Jelang 2024, Bawaslu Bakal Gandeng Konten Kreator

Menurutnya frasa tersebut menerangkan bahwa calon pernah atau tidak melakukan perbuatan tercela, maka pembuktiannya harus tertuang dalam SKCK yang dikeluarkan kepolisian.

Namun dalam teknis pelaksanaannya syarat SKCK di pencalonan, kerap menimbulkan sengketa akibat terjadi beda tafsir antara penyelenggara pemilu.

"Itulah mengapa kita (Bawaslu) harus duduk bareng dengan KPU terkait syarat pencalonan dalam SKCK," ungkapnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas