Ketua KoDe Inisiatif Sebut Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Jauh dari Nilai Demokrasi
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda mengungkapkan metode yang digunakan untuk menunjuk penjabat (Pj)
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda mengungkapkan metode yang digunakan untuk menunjuk penjabat (Pj) saat ini jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Menurut dia, itu tercermin dari banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui siapa sosok yang bakal mengganti kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.
“Publik dan konstituen di daerah tidak tahu siapa yang nanti akan menggantikan posisi kepala daerah yng bersangkutan. Cara-cara yang sekarang terlalu jauh dari demokrasi, nilai-nilai demokrasi,” kata Violla Reininda dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).
Dia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya bisa membuat mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah yang lebih terbuka bagi publik.
Violla mengatakan pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki mekanisme yang dinilai tidak transparan tersebut.
“Silahkan perbaiki seperti itu supaya tetap aturan mainnya dan cara-cara penunjukkannya itu sejalan dengan nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus lebih tegas memerintahkan kementerian terkait agar tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi, khususnya dalam pemilihan penjabat.
Baca juga: KontraS dan ICW Desak Mendagri Batalkan Penempatan Anggota TNI-Polri Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah
“Perlu ada ketegasan dari presiden juga untuk kemudian memerintahkan kementerian yang bersamgkutan untuk tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Hal itu lantaran penunjukkan penjabat yang tidak transpran dinilai dapat mempengaruhi legacy atau warisan yang akan ditinggalkan Presiden Jokowi di penghujung masa jabatannya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024.
“Sangat disayangkan sekali jika praktik seperti ini dipertahankan, berarti legacy Presiden Jokowi tentang demokrasi itu sama saja dipertanyakan,” ucap Violla.
Selain menyayangkan jika pemerintah tidak mengubah mekanisme penjabat, Viola menambahkan, hal itu sama saja bahwa pemerintahan saat ini sudah menyimpang dari aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan juga negara hukum.