Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Nilai RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Detail Akomodir Hak Perempuan

Hal itu didasarkan, salah satunya karena di dalam RUU MHA tidak ada Bab yang mengakui pengalaman spesifik perempuan adat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan Nilai RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Detail Akomodir Hak Perempuan
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI Siti Aminah Tardi menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak mengakomodir secara spesifik hak-hak perempuan.

Hal itu didasarkan, salah satunya karena di dalam RUU MHA tidak ada Bab yang mengakui pengalaman spesifik perempuan adat.

Hal itu diungkapkannya dalam webinar dengan tajuk 'Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA): Jaminan Hak Atas Tanah dan Akses Wilayah Kelola Ruang sebagai Wujud Perlindungan dan Pengakuan Hak Perempuan Adat di Indonesia.

"Karena, sekali lagi pembentukan perundang-undangan lebih banyak berdasar pada nilai dan norma patriarki atau pengalaman laki-laki," kata Siti Aminah Tardi, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: KSP Moeldoko Ajak Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara Waspadai Isu Intoleransi dan Radikalisme

Menurut Siti Aminah, walaupun kemudian dinyatakan hukum itu harus dibuat netral gender maka sebenarnya itu mengakibatkan, pihaknya tidak mengenali ketidakadilan dan keberlakuan hukum yang berada antara laki-laki dan perempuan.

"Misalnya, hak atas air. Laki-laki punya hak atas air, perempuan punya hak atas air. Tapi bagaimana keberlakuan hukum itu, sama atau tidak dampaknya? Beda, karena perempuan lebih lekat dengan air, kerja-kerjanya membutuhkan banyak air, kesehatan reproduksinya ditentukan oleh air. Maka disitulah bentuk perlakuan khususnya hak atas air," terangnya.

Berita Rekomendasi

Contoh lain yang ia sampaikan mengenai pola sistem tanam. Seperti pekerjaan yang diakui adalah petani dan nelayan, yang dikenalkan sebagai kerja laki-laki.

Tapi pihaknya tidak melihat kalau di dalam pekerjaan pertanian dan nelayan itu ada pekerjaan lain, yang dikerjakan oleh tenaga perempuan.

"Itu tidak lepas tadi, karena pengalaman yang diangkat adalah pengalaman laki-laki, bukan perempuan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Siti Aminah berharap RUU MHA yang saat ini sudah selesai tahap harmonisasi dan disepakati untuk dilanjutkan ke sidang paripurna guna ditetapkan sebagai usul inisiatif itu, benar-benar dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan RUU tersebut dapat memuat hak-hak perempuan adat.

"Untuk isu pemberdayaan dan peningkatan kapasitas itu juga dirumuskan, agar diusulkan dalam perumusan, untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan, afirmasi dan seterusnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas