Lolos Namun Mengundurkan Diri, BKN: Ratusan CPNS Akan Berikan Sanksi Denda karena Rugikan Negara
Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri. Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.51
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut terdapat ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan para CPNS tersebut mundur dengan pelbagai alasan.
"Ya alasannya macam-macam," kata Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri.
Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Menurut Satya mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.
Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.
Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.
Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.
Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan di beberapa instansi juga berbeda-beda.