Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. Dalam artikel mengulas tentang ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Menurutnya, CPNS yang mengundurkan diri akan mengakibatkan kekosongan pada suatu jabatan yang sudah diplot.

Untuk itu, dapat mengganggu pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.

Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri

"Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu karena mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi," kata Mardani, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Kekosongan posisi tersebut, lanjut Mardani, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem kerja di sebuah instansi pemerintahan.

Berita Rekomendasi

"Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong," ucapnya.

Menurut Mardani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Keuangan harus menyelidiki masalah ini.

Ia berpendapat, maraknya CPNS mundur bisa jadi merupakan puncak dari masalah pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan paradigma lama.

Di sisi lain, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai pola dan sifat pekerjaan telah berubah.

Termasuk ekpektasi para pencari kerja yang menjadi CPNS.

"Salah satunya unsur gaji, tapi birokrasi yang berintegritas juga wajib. Mereka bukan pencari gaji tapi kenyamanan dan optimalitas dalam bekerja," jelasnya.

Baca juga: Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas