UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Kasus ujaran kebencian SARA dengan terlapor Politikus PDIP Ruhut Sitompul maish diusut Polda Metro Jaya.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian SARA dengan terlapor Politikus PDIP Ruhut Sitompul maish diusut Polda Metro Jaya.
Ruhut yang dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega dilaporkan 11 Mei 2022 lalu di Polda Metro Jaya.
Setelah dua pekan berjalan, belum ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi baik dari pelapor dan terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan Mega masih didalami pihaknya.
Zulpan menyebut sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.
"Masih dipelajari, lagipula sudah minta maaf," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Meski begitu, dalam cuitannya Mega MS Keliduan mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama. Tak hanya dirinya, sejumlah saksi lain diperiksa pada Selasa (24/5/2022) kemarin terkait cuitan Ruhut yang dinilai menyinggung masyarakat adat Papua.
“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5/2022).
Untuk membuktikan cuitannya, Mega juga melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya untuk menghadiri pemeriksaan itu.
Baca juga: Soal Pelaporan Ruhut Ihwal Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Petrodes: Saya Ingin Hukum Maksimal
Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter @MegaPKeliduan.
Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ruhut dipolisikan karena membuat twit yang dinilai rasialis terhadap suku Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.