Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemeriksaan

Kasus ujaran kebencian SARA dengan terlapor Politikus PDIP Ruhut Sitompul maish diusut Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengamanan kegiatan May Day Fiesta 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian SARA dengan terlapor Politikus PDIP Ruhut Sitompul maish diusut Polda Metro Jaya.

Ruhut yang dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega dilaporkan 11 Mei 2022 lalu di Polda Metro Jaya.

Setelah dua pekan berjalan, belum ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi baik dari pelapor dan terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Endra Zulpan mengatakan, laporan Mega masih didalami pihaknya.

Zulpan menyebut sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.

"Masih dipelajari, lagipula sudah minta maaf," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, dalam cuitannya Mega MS Keliduan mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama. Tak hanya dirinya, sejumlah saksi lain diperiksa pada Selasa (24/5/2022) kemarin terkait cuitan Ruhut yang dinilai menyinggung masyarakat adat Papua.

“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5/2022).

Untuk membuktikan cuitannya, Mega juga melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya untuk menghadiri pemeriksaan itu.

Baca juga: Soal Pelaporan Ruhut Ihwal Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Petrodes: Saya Ingin Hukum Maksimal

Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter @MegaPKeliduan.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ruhut dipolisikan karena membuat twit yang dinilai rasialis terhadap suku Papua.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh." demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Ruhut menciutkan itu dengan maksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang pribumi atau Indonesia asli.

"Jogja jadi orang Jogja. Datang ke Jawa Tengah, Banyuwangi atau apa jadi orang sana, biar dibilang orang Indonesia asli," kata Ruhut dalam Twitter @ruhutsitompul.  

Pelapor perjuangkan Ruhut dihukum maksimal

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega Keliduan menginginkan politisi PDIP, Ruhut Sitompul agar dihukum maksimal terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Papua.

Petrodes pun menegaskan jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ruhut tidak maksimal, maka dirinya akan terus mengajukan banding.

“Kita lihat saja kelanjutannya, yang pasti saya maju terus. Kalau perlu saya kejar sampai dapat hukuman maksimal.”

“Kalau hanya dihukum ala kadarnya, saya akan banding terus,” katanya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (22/5/2022).

Baca juga: Ruhut Sitompul Minta Maaf setelah Dihujat Habis-habisan lantaran Unggah Meme Anies Baswedan

Baca juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Berbaju Papua, PDIP Membela: Apa yang Dilanggar?

Alasan tersebut lantaran Ruhut justru dinilai menghina Petrodes selaku pelapor terkait kasus ini.

“Karena orang ini sudah tidak merasa bersalah malah merespon dengan mengolok-olok pelapor, dalam hal ini saya,” ungkapnya.

Petrodes juga mengaku usai melakukan pelaporan terhadap Ruhut, dirinya disebut dengan istilah ‘pesong’ yang berarti gila.

Hinaan tersebut disampaikan oleh Ruhut melalui akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul dan menautkan nama akun dari Petrodes yang bernama @MegaPKeliduan pada Sabtu (20/5/2022).

“Ha ha ha Rakyat Indonesia tercinta, mana ada yg dukung kau mega jgn gr gede rasa nanti sebentar lagi kau bisa pesong (gila) Shalom MERDEKA,” tulis Ruhut.

Cuitan itu pun dibalas oleh Petrodes dengan menuliskan ‘Baik’ dan diikuti emoji ibu jari.

Terkait dugaan penghinaan ini, Petrodes mengaku tidak akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Tidak (tidak melaporkan Ruhut). Kalau urusan dia mengolok-olok saya, tidak saya pikir. Tapi kalau urusan rasismenya, akan saya kejar.”

“Bahkan sampai dapat hukuman maksimal,” jelasnya.

Sementara mengenai pelaporan Petrodes terhadap Ruhut, dirinya mengatakan melakukan polling di akun Twitter pribadinya pada Sabtu kemarin.

Poling itu memperlihatkan persentase 97 persen warganet ingin Ruhut Sitompul untuk segera ditangkap terkait kasus ini dan diklaim olehnya adalah hasil poling yang bersifat organik.

“Saya sedang buat polling di Twitter. Baru 16 jam saja sudah hampir 15 ribu (warganet) yang voting. Dan 97 persen menginginkan dia segera ditangkap.”

"Hasil ini organik dan membuktikan rakyat Indonesia membenci sikap rasisme yang dia lakukan,”  kata Petrodes.

Kolase Foto Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani Papua dan Ruhut Sitompul
Kolase Foto Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani Papua dan Ruhut Sitompul (Twitter @ruhutsitompul)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Ruhut yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan SARA. Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Ruhut Sitompul diduga telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingan yang menyinggung soal ras.

"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: PROFIL Agan Harahap, Pencipta Meme Anies yang Diunggah Ruhut Sitompul, Pernah Buat Meme soal Ahok

Zulpan menjelaskan alasan pelapor mempolisikan Ruhut karena merasa tersinggung dengan di akun Twitter-nya. Postingan meme Anies mengenakan pakaian adat Suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan di Polda Metro teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan, postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.

Sanggam menilai postingan Ruhut hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua karena identitas budayanya dilecehkan.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelumnya, akun Twitter @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani. Foto yang diedit itu diunggah Ruhut Sitompul pada Rabu (11/5/2022).

Ia juga menuliskan twit yang dinilai rasialis terhadap suku Papua.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh." demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Baca juga: Ruhut Posting Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani Papua, Pigai: Jika Diedit Berpotensi Penghinaan

Ruhut menciutkan itu dengan maksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang pribumi atau Indonesia asli.

"Jogja jadi orang Jogja. Datang ke Jawa Tengah, Banyuwangi atau apa jadi orang sana, biar dibilang orang Indonesia asli," kata Ruhut dalam Twitter @ruhutsitompul. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas