442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja
442 PPPK yang lolos seleksi CASN 2021 mengundurkan diri. PPPK Guru yang paling banyak mundur. Ini daftar Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-guru123.jpg)
Selain itu, terdapat puluhan PPPK Non Guru juga mengundurkan diri.
Dari data BKN yang disebut di atas, tercatat ada 58 peserta PPPK Non Guru yang mengundurkan diri.
Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.
Sehingga, total CASN PPPK yang mengundurkan diri adalah 442, terdiri dari PPPK Guru Tahap II ada 104 dan PPPK Guru Tahap II ada 280 peserta, serta PPPK Non Guru sejumlah 58 peserta.
Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri
Daftar Gaji PPPK
Sebelumnya, Tribunnews melaporkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, satu di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
CASN yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK