Gubernur Ansar Ahmad Apresiasi Kebijakan KSP Moeldoko Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir di Kepri
Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan KSP Moeldoko dalam mempercepat sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam mempercepat sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi ini.
Hal itu disampaikan Ansar saat mendampingi Moeldoko usai Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (27/5/2022).
"Kepri dapat perhatian khusus dari KSP (Kantor Staf Presiden) terkait dengan persoalan sertifikasi lahan di pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Ansar.
Ansar menyebut, sekitar 200 ribu rumah tangga nelayan tinggal di kawasan pesisir. Namun, legalitas lahan yang ditempati belum jelas sehingga persoalan ini mendesak dituntaskan.
"Ini (komitmen KSP) menandakan bahwa negara berpihak terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Ansar.
Baca juga: Moeldoko Klaim Sudah Tuntaskan Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil
KSP Moeldoko menyampaikan, penyelesaian sertifikasi lahan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar masyarakat pesisir dapat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
"Persoalan sertifikasi masyarakat pesisir bukan hanya terjadi di Kepri tapi juga di daerah lain," ucap Moeldoko.
Dari hasil diskusi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Moeldoko menyebutkan ada dua persoalan menyangkut sertifikasi lahan pesisir di Kepri.
Pertama, sebanyak 560,33 hektare lahan di kawasan pesisir Provinsi Kepri harus segera disertifikasi agar mendapat kepastian hukum.
"Harus ada kepastian hukum yang jelas, makanya kita semua harus bergerak menyelesaikan masalah ini secepatnya," kata Moeldoko.
Kedua, ada lahan seluas 1.400 hektare di kawasan permukiman transmigrasi di Kabupaten Natuna yang belum disertifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.