Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka

Polisi masih memburu 3 orang pelaku kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang belum tertangkap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap masih memburu 3 orang pelaku kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang belum tertangkap. Mereka diduga masih berada di luar negeri.

"DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 3 inisial. DZ alias Daniel Zii, Ferawati alias FE, Devin alias Devinata Gunawan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Whisnu menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kasus DNA Pro. Satu di antaranya merupakan owner atau pemilik dari DNA Pro yang belakangan bermasalah.

"Peran DPO pertama DZ itu sebagai diduga owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder, ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder atau orang yang membantu founder," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Baca juga: 3.894 Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Harap DPR Perjuangkan Uang Korban Balik

Berita Rekomendasi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."

"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

Whisnu menambahkan, DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas