Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita akan menjalani sidang tuntutan besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari terkait ilegal akses dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni akan kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (30/5/2022).

Adapun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu beragendakan pembacaan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Iya besok (sidang) agendanya tuntutan," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/5/2022).

Jika merujuk pada jadwal sidang sebelumnya, untuk sidang esok hari rencana akan digelar usai makan siang.

"(Rencana) jam 13.00 WIB," ujar Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Ungkap Alasannya Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Medsos Ketimbang Lapor KPK

Kendati begitu, Herwanto mewakili Adam Deni belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kesiapan persidangan besok.

Berita Rekomendasi

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Sebelumnya Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Ngaku Lupa Ngeblur Nama Ahmad Sahroni di IG Story soal Dokumen Pembelian Sepeda

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas