Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi atau KSA di PeduliLindungi

Cara Membuat Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi atau Kingdom of Saudi Arabia (KSA) di PeduliLindungi bagi jemaah umroh dan Haji 2022.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Membuat Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi atau KSA di PeduliLindungi
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Tangkapan layar sertifikat vaksin internasional standar WHO yang dikeluarkan Kemenkes 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) menjadi satu dari beberapa syarat bagi Jemaah yang akan melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh 2022.

Adapun syarat lainnya yakni, jemaah berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui oleh WHO.

Kemudian sudah mendapatkan vaksin meningitis dan wajib melampirkan hasil PCR negatif 3x24 jam.

Syarat tersebut sesuai dengan rekomendasi kementerian kesehatan kerajaan Arab Saudi sebagaimana dibagikan akun Instagram @kemenkes_ri.

"Karena masih di situasi pandemi COVID-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat berangkat ke tanah suci," tulis @kemenkes_ri dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Biaya dan Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir

Dikutip dari postingan akun Instagram @pedulilindungi.id, sertifikat internasional Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia [KSA] [Tawakkalna]) digunakan untuk menunjukkan bukti sudah vaksinasi saat di Arab Saudi.

Sertifikat ini dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Setelah dibuat, nantinya hanya perlu menunjukkan kode QR pada sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.

Adapun alurnya pembuatannya yakni:

1. Akses aplikasi PeduliLindungi dan pastikan aplikasi sudah diupdate ke versi terbaru.

2. Buka 'Sertifikat Vaksin' di profil.

3. Ketuk 'Sesuaikan Format Sertifikat'.

4. Pilih 'Arab Saudi' sebagai negara tujuan.

5. Cekntang identitas sertifikat.

6. Isi nama lengkap dan nomor paspor.

7. Cek dan konfirmasi identitas.

8. Kembali dan klik nama untuk unduk sertifikat.

Baca juga: Kemenag: Hoaks jadi Tantangan Pemberangkatan Haji pada Tahun Ini

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Begitu juga untuk kode QR yang tercantum di dalamnya sudah bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Satu dari beberapa pemenfaatan sertifikat internasional adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Kendati demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

- Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin'

- Di bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri', klik ikon '+'

- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik 'Lihat Detail'

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas