Banyak CPNS Mundur, Anggota DPR: Transparansi Hak dan Kewajiban Perlu Dijelaskan saat Rekrutmen
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.
“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.