Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak CPNS Mundur, Anggota DPR: Transparansi Hak dan Kewajiban Perlu Dijelaskan saat Rekrutmen

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Banyak CPNS Mundur, Anggota DPR: Transparansi Hak dan Kewajiban Perlu Dijelaskan saat Rekrutmen
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi hingga tahap akhir. 

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Adhyasta Dirgantara)

Simak berita lainnya terkait CPNS 2021

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas