KPK Minta ICW Laporkan Temuan Terkait Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Ali Fikri mengatakan, upaya-upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya semata tugas penegak hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, pemotongan dan rekayasa dokumen juga terjadi di daerah Tlanakan yang dilakukan seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.
Modusnya adalah mengumpulkan sejumlah nama musala untuk diajukan ke Kemenag pusat terkait dana bantuan Covid-19.
"Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut, mulai dari pembuatan rekening, pengajuan izin operasional lembaga ke Kemenag Kabupaten Pamekasan. Pihak penerima hanya tinggal menunggu waktunya pencairan," sebut Lalola.
Ketika sudah pencairan, lanjut Lalola, pengurus pesantren dibebankan tarif imbalan antara Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk masing-masing lembaga.
"Kemudian dana BOP untuk pondok pesantren daerah Larangan dipotong sebesar 30 persen. Pelaku pemotongan mengaku sebagai staf ahli DPR," katanya.
Lalola mengatakan, praktek pemotongan juga terjadi pada saat melakukan penelusuran lapangan, diketahui di Provinsi Jawa Tengah.
Praktek tersebut ditemukan di Kabupaten
Pekalongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah setempat.
"Pengelola lembaga pendidikan di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, kepada media massa menyatakan, dana BOP yang dia cairkan sebesar Rp10 juta dipotong sebesar Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan itu dicairkan pada tahap I Juli 2020 lalu," katanya.
Kata Lalola, kasus tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kajen.
Namun, kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp500 ribu.
"Dengan demikian, bukan tidak mungkin potongan uang itu dibagi secara berjenjang mulai dari pengurus FKDT tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," kata dia.
Kemenag diketahui mengalokasikan dana Rp2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50-500 orang) mendapat Rp25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500-1.500 orang) mendapat Rp40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp50 juta.