Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta ICW Laporkan Temuan Terkait Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Ali Fikri mengatakan, upaya-upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya semata tugas penegak hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Minta ICW Laporkan Temuan Terkait Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Lalola mengatakan, temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam.

"Misalnya di Provinsi Aceh, potongan ada yang dikenakan sebesar satu juta rupiah saja, dan pihak pengurus mengaku hanya sebagai ucapan terima kasih karena membantu, hingga ada yang dikenakan potongan sebesar 50 persen dari nilai bantuan yang didapat," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, ungkap Lalola, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren.

"Potongan sebesar Rp1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh, dimana mereka mendapat nilai bantuan sebesar Rp40 juta, namun sebesar Rp1 juta diakui oleh pihak pimpinan pondok pesantren sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang telah membantu pencairan dana BOP Pesantren," ujar Lalola.

Sedangkan potongan sebesar 50 persen dialami oleh tiga pondok pesantren di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Desa Paya, dan Desa Matang. Ketiganya mengalami pemotongan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai fasilitator.

"Fasilitator ini memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan mereka kepada kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP," tutur Lalola.

Kata Lalola, modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen.

BERITA TERKAIT

Setelah perjanjian disepakati para oknum dan pihak pesantren mendatangi bank untuk mencairkan dana BOP, kemudian potongan sebesar 50 persen diberikan kepada oknum tersebut.

Lalola menjelaskan, pihak ketiga diketahui tidak hanya membantu mengurus pencairan dana bantuan BOP, tetapi juga membantu proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan Juknis, yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP," jelasnya.

Selain itu, di Jawa Timur, lanjut Lalola, berdasarkan dokumen dan informasi yang didapatkan melalui proses wawancara, didapati ada praktek pemotongan dana BOP yang diberikan kepada lima lembaga pendidikan keagamaan islam di Kabupaten Pamekasan.

Misalnya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di daerah tersebut, berdasarkan observasi lapangan, terdapat praktek dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai staf Dirjen Kemenag.

"Modusnya adalah meminta data-data berupa informasi soal lembaga pendidikan tersebut untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Namun, dana BOP yang seharusnya menjadi hak mereka, ternyata telah dicairkan oleh pihak lain," katanya.

"Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan akan tetapi dipotong 30 persen," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas