Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Adam Deni Harap Tuntutan JPU Ringan, Jika Tinggi Suhu Akan Memanas

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan tuntutan ringan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Adam Deni Harap Tuntutan JPU Ringan, Jika Tinggi Suhu Akan Memanas
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Adam Deni Gearaka (depan) dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari (belakang) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan tuntutan ringan.

"Iya, kita berharap tuntutan JPU ringan," kata Herwanto kepada Tribunnews.com, Senin (30/5/2022).

Dia menyebut jika tuntutan yang dilayangkan JPU tinggi, maka tidak menutup kemungkinan keadaan semakin memanas.

"Kalau (tuntutan) tinggi artinya suhu makin panas, tapi kalau rendah suhu bisa dingin," ungkapnya.

Baca juga: Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Herwanto juga berharap kliennya bisa bebas di sidang putusan nantinya.

Berita Rekomendasi

"JPU pasti menuntut hukuman, kami dari penasehat hukum berharap bebas dalam putusan," jelasnya.

Diketahui, keduanya tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas