Legislator NasDem Harap Kasus DNA Pro Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Ilegal Lainnya
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudi Hartono Bangun berharap, kasus DNA Pro jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus investasi ilegal lai
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudi Hartono Bangun berharap, kasus DNA Pro jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus investasi ilegal lainnya.
Dia pun mengkritik kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto.
"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," kata Rudi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp 551 Miliar harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto illegal.
"Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," ujarnya.
Rudi menjelaskan Indonesia ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan, karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Robot Trading DNA Pro: Uang Rp 5 Miliar, Hotel, hingga 14 Mobil Mewah
"Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," ucapnya.
Karena itu, Rudi menilai sangat aneh jika Bappebti ini begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini.
"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Rudi mengingatkan Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti.
"DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.