Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE Adam Deni pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, Adam Deni pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya kalau anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.

"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelas Adam Deni.

Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni

Oleh sebab itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.  

"Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.

"Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Adam Deni mengatakan, ia akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan. 

Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.

"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” ujar Adam Deni. 

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

"Ditambah lagi saya ditangkap langsung  tidak pakai diperiksa dan langsung di sini.  Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," pungkasnya.

Merasa dizalimi

Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.

"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas