Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE Adam Deni pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Tangis ibu Adam Deni pecah

Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tangis Susiani pecah.

Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.

"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.

Berita Rekomendasi

"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sang Kekasih Anggap Itu Tak Masuk Akal

Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas