Dugaan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen oleh Kemenkes, DPR Minta Segera Investigasi
BPK temukan adanya kejanggalan pada pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021, DPR Minta segera investigasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan pada pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021.
Dengan adanya temuan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta investigasi segera dilakukan.
Sebagaimana diketahui, dugaan kejanggalan ini berkaitan dengan spesifikasi aspek kedaluwarsa alat tes antigen.
Juga mengenai pengadaan oleh satu perusahaan yang sama.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa."
Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Baca juga: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (30/5/2022).
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian alat kesehatan ini.
Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara."
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah."
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu."
Baca juga: WHO Izinkan Swab Mandiri, Satgas Ingatkan Masyarakat Hati-hati Memilih Alat Tes Rapid Antigen
"Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," lanjut Netty.
Untuk itu, Netty meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK ini.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian."
"Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tegas Netty.
Hati-hati Pilih Alat Tes Antigen
Sementara itu diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyarankan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih alat tes rapid antigen yang beredar di pasaran.
Pada saat melakukan pembelian alat tes rapid antigen, masyarakat harus memastikan alat yang dibeli terdaftar secara resmi dari Kementerian Kesehatan.
Ini dilakukan sebagai upaya agar mendapatkan tingkat kualitas dan akurasi yang baik.
Baca juga: Kebijakan Baru Penumpang KA Jarak Jauh Mulai 18 Mei 2022, Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen
Pemerintah sangat terbuka dengan berbagai inovasi untuk dapat meningkatkan aksesibilitas testing bagi masyarakat.
Sehingga diharapkan peneliti dan inovator di Indonesia berlomba-lomba menghasilkan alat skrining maupun diagnostik Covid-19 yang lebih mudah digunakan.
Penggunaan Alat Tes Antigen Berkurang
Sebagaimana diketahui, semenjak Covid-19 di Indonesia mulai terkendali, penggunaan alat tes antigen pun juga berkurang.
Ditambah, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelonggaran pada penggunaan masker di ruang terbuka.
Dan juga pelonggaran bagi warga yang hendak bepergian tak perlu lagi tes PCR atau antigen, jika sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tentu membuat kebutuhan masyarakat akan alat tes antigen berkurang.
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang petugas laboratorium U-Lab Cabang Palmerah, Jakarta Barat yang juga menjadi penyedia jasa tes PCR dan antigen, Waldi Wandira, mengatakan tidak ada satu orang pun yang hendak melakukan tes PCR maupun antigen pada Rabu (18/5/2022).
"Sampai siang ini masih belum ada orang yang datang untuk tes."
"Sekarang yang tes PCR dan antigen cuma orang-orang untuk keperluan kantor dan korporat," jelas Waldi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.