Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Sejumlah Proyek yang Diduga Diselewengkan
Kejagung sedang mengusut perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI sedang mengusut perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Adapun pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai yakni pertama proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
"Kedua pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama. Ketiga, terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
Terakhir, bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Dalam hal ini, Ketut menjelaskan pihaknya hanya baru menaikan status perkaranya.
Namun, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi," ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan Soal Video Viral Oknum Jaksa Diduga Sebar Saweran di Kejati Sumsel
Di samping itu, Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah tiga lokasi.
Pertama di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast dan Plant Karawang pada 18 Mei 2022.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2022, Ketut menyebut pihaknya juga sudah menggeledah kantor Plant Bojonegara di Serang, Banten.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.