Kenalkan Rompi Biru, KPK: Jas Hujan Penangkal Rompi Oranye
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa rompi biru tersebut sebagai pengejawantahan antikorupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan rompi biru antikorupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa rompi biru tersebut sebagai pengejawantahan antikorupsi.
Menurut Ghufron, rompi biru itu untuk menutupi stigma menakutkan dari rompi oranye yang biasa dipakaikan kepada tersangka korupsi.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada saat memasang rompi antikorupsi, karena kalau sampai ada rilis atau konpers yang rompinya rompi oranye kan menakutkan, lebih baik kita pakai rompi penangkal rompi oranye tersebut. Itu yang penting," ucap Ghufron dilihat dari tayangan di kanal YouTube KPK RI, Selasa.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Kabag Keuangan RSUD Cibinong
Ghufron bahkan mengibaratkan rompi biru sebagai jas hujan penangkal rompi oranye.
"Mudah-mudahan ini seperti jas hujan. Jas hujan dari penangkalnya rompi oranye," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo memandang pemberian rompi tersebut merupakan yang pertama kalinya.
"Penyematan rompi ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh KPK kepada dunia usaha, sehingga ini adalah awal yang baik, di mana perjalanan panjang untuk memerangi korupsi akan berjalan dengan lebih baik lagi dalam rangka, dalam suasana kebersamaan, untuk itu kami ucapkan terima kasih," tutur Darmawan.
Diketahui, KPK berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) mewujudkan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Kegiatan itu merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha.
KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
Baca juga: Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung
"Harapannya dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
KPK, lanjut Ipi, juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha," katanya.
Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021, tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha.
Angka ini menyumbang sekira 25 % dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang.
Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap-menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus.
Kemudian diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perijinan sebanyak 25 kasus.