Ketua Komisi Ahli Keswan Apresiasi Langkah Kementan dalam Rekayasa Lalulintas HRP
Ketua Komisi Ahli Keswan, Dr. Tri Satya Putri Naipospos apresiasi ketentuan yang ditetapkan Kementan saat melalulintaskan HRP di masa wabah PMK.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Dr. Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) saat melalulintaskan hewan rentan PMK (HRP) di masa wabah.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalulintas hewan rawan PMK atau HRP.
Khusus HRP dengan tujuan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat dilalulintaskan untuk melintas/melewati area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
"Pemotongan segera dan ternak harus dibawah supervisi Otoritas Veteriner," kata Tata, demikian biasa disapa saat memaparkan lalu lintas HRP di masa wabah.
Tata juga menyebutkan selain dibawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.
"Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK," katanya lagi.
Sebagai informasi, Kementan telah mengumumkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.
"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," kata Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Bambang, larangan lalulintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak. "Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.
Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.
Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.
Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.
Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait agar proses pengetatan pengawasan lalulintas ini dapat dikawal dengan baik.
"Tidak boleh ada dusta, semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan," pungkas Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.