Komnas HAM Siap Beri Keterangan dalam Persidangan Haris dan Fatia, Bila Diperlukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersedia memberikan keterangan pada persidangan Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Fatia.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersedia memberikan keterangan pada persidangan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bila diperlukan.
Sebagaimana diketahui, kedua aktivis HAM tersebut dijadikan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memang Komnas HAM tidak ada kewenangan final. Tapi kami menyatakan bahwa mereka punya rekam jejak sebagai pembela HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Saya belum koordinasi lagi dengan yang lain. Tapi karena proses persidangan masih berjalan yang bisa berikan, keterangan di pengadilan, kalau memang diperlukan,” ujarnya menambahkan.
Sandra menjelaskan pihaknya memang sering memberi keterangan pada persidangan berkaitan dengan urusan HAM.
Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi ini yang sering disebut amicus curiae (sahabat pengadilan),” ujar Sandra.
Meskipun, sambung dia, amicus curiae dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan dan selama ini tidak ada masalah berarti dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP
Lebih lanjut Sandra mengatakan lembaganya pernah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu berisi pernyataan sikap Komnas HAM terhadap kasus ini. Salah satu poin yang ditekankan Komnas dalam suratnya adalah ekspresi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dengan tujuan mengkritik dan mengontrol pemerintah harus dilindungi dan dihormati.
Ekspresi diperlukan sebagai bentuk kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
“Tapi kelihatannya kepolisian jalan terus, karena kalau kita tahu Fatia dan Haris punya rekam jejak sebagai pembela HAM,” kata Sandra.
“Dan sebenernya apa yang dilakukan mereka tidak terlepas dari laporan bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Jadi subtansi harusnya di situ. Ya ini memprihatinkan,” lanjutnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai proses hukum yang dijalankan oleh advokat Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti buruk untuk kemajuan penegakan HAM.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan keberadaan pembela HAM seperti kedua orang itu harus dilindungi.
“Ini satu situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Fatia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Pihaknya Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).
Terpisah, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.