Mengulas Perjalanan Perkara Korupsi Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno, hingga Divonis 5 Tahun Penjara
AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri. berikut kasus yang pernah menjeratnya
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengulas lagi kasus yang pernah menjerat AKBP Raden Brotoseno.
AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Padahal mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) itu adalah seorang mantan narapidana korupsi.
Ternyata AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus AKBP Brotoseno?
Ditangkap November 2016
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.
Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Baca juga: Profil AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi yang Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.