Menkes: Indonesia Tidak Bisa Ambil Keputusan Sendiri Transisi Pandemi ke Endemi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sendiri transisi pandemi ke endemi Covid 19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sendiri transisi pandemi ke endemi Covid 19.
Pasalnya pandemi Covid 19 merupakan pandemi global sehingga harus dikooordinasikan dengan lembaga kesehatan dunia WHO.
“Karena ini sifatnya pandemi global ya bukan di pandemi di Indonesia saja, itu memang akan terjadi kalau sudah dikoordinasikan dengan WHO, sekali lagi karena ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengenai ini sudah menjadi endemi,” kata Menkes usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (31/5/2022).
Perubahan status dari pandemi ke endemi kata Menkes butuh kesepakatan antara pemimpin pemimpin negara di dunia.
Baca juga: Transisi Pandemi Menuju Endemi, BIN Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Kalsel
Belajar dari pengalaman pandemi sebelumnya, perubahan status menjadi endemi tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja.
“Kalau kita lihat sejarah-sejarah pandemi yang sebelumnya ada di umat manusia, tidak hanya 100 persen pertimbangannya kesehatan, ada pertimbangan ekonominya, ada pertimbangan sosialnya, ada pertimbangan politiknya,” kata dia.
Dalam perubahan status menjadi endemi, Kementerian Kesehatan kata Budi hanya bisa memberikan masukan atau pertimbangan atau usulan.
Terdapat tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi. Budi menyebut, hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.
"Ada aturan WHO transmisi komunitas yang tiga faktor. Berapa kasus per 100 ribu, berapa masuk rumah sakit per 100 ribu, berapa yang meninggal per 100 ribu, itu level 1, selama tiga bulan berturut-turut," kata Menkes.
Selanjutnya, Budi mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen dan angka laju penularan sudah berada di bawah 1.
"Jadi kalau bisa sudah level 1, tiga bulan berturut-turut, reproduction rate-nya di bawah 1, tiga bulan berturut-turut, dan vaksinasinya di atas 70 persen, minimal 70 persen dosis kedua. Itu menjadi pertimbangan kami dari sektor kesehatan merasa cukup yakin bahwa sudah bisa dibuat keputusan transisi dari pandemi menjadi endemi," pungkas Menkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.