Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi Hewan Kurban. | Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan Kiai Niam dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Kiai Niam dilansir laman resmi mui.go.id, Selasa (31/5/2022).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK dari MUI

Lebih lanjut Kiai Niam menyebut, hewan tersebut baru sah untuk dikorbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban, yakni 10,11,12,13 Dzulhijjah.

Jika hewan sudah sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut akan terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban."

Baca juga: Ketentuan Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Berdasarkan Fatwa MUI

BERITA REKOMENDASI

“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban," terang Kiai Niam.

Kiai Niam menambahkan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya berlaku pada hewan PMK kategori berat.

Sementara untuk PMK kategori ringan yang ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya tetap sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Imbas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Harga Hewan Kurban Bakal Naik Hingga 50 Persen

10 Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kurban Ditengah Wabah PMK Menurut MUI

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca juga: Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Kurban

46 Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK di Demak, Polres Sekat Perbatasan


Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan menyusul 46 ekor sapi dan kerbau terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Demak, Jawa Tengah.

"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik, Pasar Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta. Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri," Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Senin (30/5/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas