Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi Hewan Kurban. | Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Penyekatan lalu lintas akan dititikberatkan di lalu lintas hewan ternak dari Pati, Grobogan, dan Purwodadi.

"Karena sebagian besar hewan ternak yang masuk ke Demak dari daerah-daerah tersebut," terangnya.

Baca juga: Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Cari Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Dari pengecekan yang dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan himbauan.

Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak memperjual belikan hewan ternak selama masa karantina sapi.

Sebelumnya Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian dan Pangan Demak, Dyah Purwatiningsih membenarkan 46 sapi dan kerbau terjangkit PMK.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan pertanggal 28 Mei kemarin, ada 35 ekor yang terjangkit. Kalau sekarang, ada 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," terangnya saat melakukan tinjauan di Peternakan Bulusari, Sayung, Demak.

Baca juga: Jatim Kekurangan Stok 120.000 Ekor Kambing Layak Kurban, Warga Disarankan Berkurban dengan Domba

Dyah menambahkan, hingga saat ini, tim kesehatan telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disenfektan di setiap kandang ternak.

BERITA TERKAIT

"Saat ini, kita sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit.

Selain itu, kita juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," tambahnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rezanda Akbar D)

Baca berita lainnya terkait Penyakit Mulut dan Kuku.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas