Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Lantas bagaimanakah prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri? Apakah bisa digantikan peserta lainnya?
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri.
Namun 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri itu, nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan peringkat dibawahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Baca juga: Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja
Baca juga: Dinilai Merugikan Negara, CPNS dan PPPK yang Mundur Akan Ditindak Tegas Pemerintah
BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakanan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri.
Dalam hal ini pengunduran diri bisa dikarenakan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN.
Laporan pengundurtan diri disertai lampiran surat pengunduran diri atau alasan lain yang mendasari seperti surat keterangan meninggal dunia jika peserta meninggal atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri jika kelengkapan dokumen kurang.
Selanjutnya, untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi bisa mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir.
Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK.
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Perlu diketahui, untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Tio)