Gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besarannya
Gaji ke-13 untuk PNS/POLRI dan TNI akan segera cair di bulan Juli 2022, mendatang. Simak besarannya berikut ini!
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan
Baca juga: Gaji Kecil Jadi Salah Satu Alasan CPNS Mundur, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Ya Bisnis Saja
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000