Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Cengkareng, Modusnya Tunggak Angsuran
Ardhie menambahkan, saat peristiwa perampasan itu terjadi, pelaku berjumlah tiga orang mengadang laju kendaraan korban.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap dua debt collector atau yang biasa disebut mata elang yang kerap meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu.
Kedua pelaku ini berinisial DM dan RS. Ia diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Buru Tiga Debt Collector yang Kabur Usai Rampas Sepeda Motor di Jakarta Barat
Menindaklanjuti laporan itu, anggotanya lalu bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhi dalam keterangannya Rabu (1/6/2022).
Ardhie menambahkan, saat peristiwa perampasan itu terjadi, pelaku berjumlah tiga orang mengadang laju kendaraan korban.
Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.
Meski begitu, Ardhie mengklaim pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil melarikan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Ardhie menduga para pelaku debt collector ini tak menyerahkan motor yang dirampas ke pihak leasing.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Rampas Motor di Kembangan, Modus Terlambat Bayar Angsuran
Tetapi, motor yang dirampas itu dijual kepada orang lain dengan harga murah.
"Ada dugaan ini hanya modus untuk merampas kemudian dijual dengan harga murah ke orang lain. Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.
Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tutup Ardhie.