Ade Yasin Tepis Minta Uang Kontraktor untuk Suap Anggota BPK, KPK: Bantahan Hak Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing terkait bantahan yang disampaikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing terkait bantahan yang disampaikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin sebelumnya membantah telah meminta uang dari para kontraktor untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bantahan yang disampaikan tersangka, silakan disampaikan dalam BAP pemeriksaan di depan tim penyidik. Dan itu menjadi hak mutlak dari tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Ali memastikan alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik hingga saat ini, diyakini dapat memperkuat dugaan perbuatan rasuah Ade Yasin.
"Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas di depan persidangan," katanya.
Usai diperiksa pada Selasa (31/5/2022), Ade Yasin membantah telah meminta uang dari pihak kontraktor untuk menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sori ya saya tidak pernah melakukan itu. Enggak tahu, masih dalam pemeriksaan, sori," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain itu, Ade Yasin juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang kakak, Rachmat Yasin dalam kasus yang tengah menjeratnya.
"Enggak tahu, enggak tahu," sambungnya.
Baca juga: Periksa Kabag Keuangan RSUD Cibinong, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Pungut Uang ASN
Sementara, berkali-kali penyidik KPK memanggil saksi untuk mendalami dugaan Ade Yasin mengumpulkan uang dari para kontraktor.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.