Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Yasin Tepis Minta Uang Kontraktor untuk Suap Anggota BPK, KPK: Bantahan Hak Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing terkait bantahan yang disampaikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ade Yasin Tepis Minta Uang Kontraktor untuk Suap Anggota BPK, KPK: Bantahan Hak Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. 

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar. 

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas