Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apakah e-KTP WNA punya hak politik?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? Apakah e-KTP WNA punya hak politik? 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki KTP-el.

Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

Pasal tersebut menyebutkan, penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib punya KTP-el.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, KTP-el adalah hak bagi penduduk yang telah menginjak usia 17 tahun, pernah menikah atau telah menikah, dan merupakan pemerintah wajib memenuhinya.

“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki KTP-el bagi yang memenuhi syarat,” jelasnya Kamis (10/3/2022), dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan, pemberian identitas resmi kepada WNI ataupun WNA harus dilakukan sesuai amanat undang-undang dan dalam koridor yang benar.

"Penduduk orang asing yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan punya izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

BERITA TERKAIT

“Jadi Dukcapil itu kan bekerjanya di hilir, kalau ada izin tinggal tetap dari imigrasi, kami terbitkan KTP-el. Kalau tidak ada, tidak kami terbitkan,” kata Dirjen Zudan menjelaskan.

Izin tinggal tetap itu menjadi penentu terkait masa berlaku KTP-el tersebut.

Dirjen Zudan menambahkan, jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.

el-KTP WNA Tak Punya Hak Politik

Zudan menekankan bahwa KTP-el tersebut dapat dimanfaatkan orang asing untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan, namun tidak memiliki hak politik seperti memberi suara dalam pemilu.

Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Ayat (1) dijelaskan, yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas