Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apakah e-KTP WNA punya hak politik?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? Apakah e-KTP WNA punya hak politik? 

1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;

2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;

3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;

4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;

5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;

6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.

7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait e-KTP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas