Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apakah e-KTP WNA punya hak politik?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? Apakah e-KTP WNA punya hak politik? 

Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan penerbitan el-KTP bagi WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 ayat 1, disebutkan Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Orang Asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir, bunyi ayat 1.

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI

Syarat Penerbitan KTP WNA:

Berita Rekomendasi

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin membuat KTP, dikutip dari Dukcapil Musirawas.

1. Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah;

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;

4. Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

5. Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Prosedur Penerbitan KTP WNA:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas