Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Budi Hartono Langsung Ditahan Terkait Kasus Impor Baja

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia Budi Hartono Linardi sebagai tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Budi Hartono Langsung Ditahan Terkait Kasus Impor Baja
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia Budi Hartono Linardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022. Adapun penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 19 Mei 2022 lalu.

"BHL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Ketut menjelaskan bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Budi terhitung sejak Kamis (2/6/2022) hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

"Terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea dan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 korporasi menjadi tersangka. Adapun keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas