Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah sebagai hewan kurban, sementara Hewan dengan gejala klinis berat tidak sah.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban
Warta Kota/Nur Ichsan
Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. 

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum kurbannya tidak sah.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, maka hewan terenak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Berita Rekomendasi

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan aer tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas