Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah sebagai hewan kurban, sementara Hewan dengan gejala klinis berat tidak sah.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini banyak diperbincangkan mengingat pelaksanaan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha sebentar lagi.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sah sebagai Hewan Kurban
Dikutip dari kompas.com, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Adapun gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Tidak Sah sebagai Hewan Kurban
Sementara untuk hewan terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis kategori berat meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus.
Namun apabila hewan terkena PMK gejala klinis kategori berat dapat sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Dianggap Sedekah
Untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
Bukan sembelihan sebagai hewan kurban.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban