Kapan Shalat Gaib Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat untuk Mayat Laki-Laki dan Perempuan
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain.
Mengutip Muhammadiyah.or.id, shalat Ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut.
Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani.
Baca juga: Eril Belum Ditemukan, MUI Anjurkan Gelar Salat Gaib hingga Keikhlasan Keluarga Besar Ridwan Kamil
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
"Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali." (HR Al Bukhari dan Muslim)
Kapan Pelaksanaan Shalat Gaib?
Dalam melakukan Sholat jenazah, tidak ditentukan waktunya secara khusus, melainkan ia dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, kecuali 3 waktu yakni saat matahari terbit hingga ia agak meninggi; saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat; dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.
Bacaan Niat Shalat Gaib untuk Mayat Laki-Laki
Ushalli 'alaa haadzalmayyiti arba'a takbiraatin fardlal kifayaayati (makmuman/imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat shalat atas mayat laki-laki ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.
Bacaan Niat Shalat Gaib untuk Mayat Perempuan
Ushalli 'alaa haadzihilmayyitati arba'a takbiraatin fardlal kifayaayati (makmuman/imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat shalat atas mayat perempuan ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.
Baca juga: KBRI dan WNI di Tunisia Gelar Salat Gaib Serta Tahlil untuk Buya Syafii Maarif
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah/ghaib
1. Takbir Pertama
Setelah takbir pertama, tangan bersedekap seperti shalat biasa dan membaca al-Fatihah
2. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
Allahumma shalli 'alaa muhammad wa'ala aali muhammad Kamaa shallaita 'ala ibraahim wa'ala aali ibraahim Wa baarik 'ala muhammad wa'ala aali muhammad Kamaa baarakta ala ibraahim wa'ala aali ibraahim Innaka hamidun majiid
3. Takbir Ketiga
Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayat
Laki-laki: Allaahummaghfir la-hu warham-hu waafi-hi wafu'an-hu
Perempuan: Allaahummaghfir la-haa warham-haa waafi-haa wafu'an-haa
Artinya: Ya Allah, ampuniah dia, rahmatilah ia, sejahterakan dia, dan maafkanlah dia.
4. Takbir Keempat
Bacaan doa setelah takbir keempat adalah:
Untuk mayat laki-laki:
Allahumma la tahrim naa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu
Untuk mayat perempuan:
Allahumma la tahrim naa ajrahaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa
Artinya: Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Lngkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
5. Mengucap Salam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Artinya: Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Hukum Shalat Gaib
Mengenai hukum shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat dalam 3 macam:
1. Sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
2. Shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
3. Shalat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Widya/Oktavia WW)