Mobil Mewah Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Konsumen Protes Hingga DPR Sindir Orang Kaya
salah satu pengguna mobil yang berkapasitas 2.000 cc tidak setuju rencana pemerintah melarang mobil mewah beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pe
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite.
Aturan baru itu akan menentukan penggunaan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan.
Nantinya kendaraan yang masuk dalam kategori mewah dilarang membeli bensin jenis Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mendengar hal itu, Andi, salah satu pengguna mobil yang berkapasitas 2.000 cc tidak setuju rencana pemerintah melarang mobil mewah beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Pemerintah ini senangnya susahin rakyatnya."
"Harga Pertamax dinaikkan, sekarang mau dilarang beli Pertalite," ujar Andi, Kamis (2/6/2022).
Andi mengaku, sebelumnya menggunakan Pertamax 92 saat harganya masih Rp 9.000 per liter.
Tetapi setelah naik menjadi Rp 12.500 per liter, ia beralih ke Pertalite yang harganya Rp 7.650 per liter.
"Selisihnya terpaut jauh, belum lagi kami bayar pajak yang naik juga, kebutuhan pokok harganya pun naik. Jadi beli BBM yang terjangkau," paparnya.
Andi pun meminta pemerintah seharusnya mencari solusi lain menyikapi naiknya harga minyak dunia, jangan hanya mengambil jalan pintas dengan menaikkan harga BBM di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan lainnya.
"Kalau bahan pokok murah, pajak murah, dan biaya lainnya murah. Tidak masalah harga Pertamax naik, kami bisa tetap pakai Pertamax, kalau sekarang kan semua anggaran rumah tangga jadi membengkak semua," paparnya.
Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.
Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.