MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pelarangan Perilaku LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak perilaku LGBT.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak perilaku LGBT.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH M Cholil Nafis mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi.
Menurut Cholil, penolakan juga dilakukan dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.
“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Cholil yang dilansir dari laman MUI, Rabu (1/5/2022).
Pimpinan ormas Islam dan MUI menyepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.
Dia menjelaskan pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam.
Agama, kata Cholil, mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).
"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah," kata Cholil.
Baca juga: Pakai Ban Kapten Pelangi, Darius Sinathrya Dinilai Kampanyekan LGBT: Saya Minta Maaf
Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.
“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tutur Cholil.