Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, isu pembuatan KTP WNI bagi WNA untuk kepentingan Pemilu 2024 adalah salah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP. Berikut Penjelasan Mendagri dan Dirjen Cukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA. 

TRIBUNNEWS.COM - Isu Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia mulai dibuatkan KTP elektronik, ramai diperbincangkan masyarakat.

Pembuatan KTP elektronik untuk WNA ini dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Isu itu menyebutkan, para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Lantas bagaimana penjelasan pihak Kemendagri dan Ditjen Dukcapil terkait isu ini?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, isu pembuatan KTP WNI bagi WNA untuk kepentingan Pemilu 2024 adalah tidak benar.

Isu tersebut berasal dari berita dua tahun silam dan kini dikulik kembali di media sosial.

Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI

Baca juga: Ditjen Imigrasi Berikan Tips untuk Jamaah Umrah dan Haji Buat Paspor Lebih Praktis, Mudah dan Cepat

Zudan menerangkan, WNA memang bisa dibuatkan KTP elektrobik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Berita Rekomendasi

Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.

Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.

Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

Baca juga: Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.

KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).

Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA.

Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.

Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Bedanya KTP WNI dengan WNA

Dalam hal KTP, terdapat sejumlah perbedaan KTP bagi WNI dengan WNA.

Pada WNA, KTP nya terdapat pembatasan masa berlaku.

Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 63 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013.

"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."

Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.

Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas