Ketua Digital ID Rionald Anggara Soerjanto Ternyata Diperiksa sebagai Terlapor Dugaan Kasus Penipuan
Rionald diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau Rio pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
Rionald diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan kasus penipuan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Rionald diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara yang menyeret Rio tersebut.
Baca juga: Ketua Digital ID Datangi Gedung Bareskrim, Ada Apa?
"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa, hasilnya saya sampaikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022).
Pantauan Tribunnews, tampak Rio memakai baju kemeja hitam dan masker hitam dengan membawa sebundel dokumen.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya yang memakai baju batik lengan pendek dan bermasker hitam.
Begitu tiba, Rio langsung masuk ke dalam tanpa memberi keterangan kepada awak media.
Co-Founder Digidata ini enggan berkomentar maksud kedatangannya ke Gedung Bareskrim.
Sekadar informasi, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).