Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sarankan PPK Rekrut Pegawai Outsourcing

Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, sarankan PPK rekrut pegawai Outsourcing untuk mengalihkan tenaga honorer pada 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sarankan PPK Rekrut Pegawai Outsourcing
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, sarankan PPK rekrut pegawai Outsourcing untuk mengalihkan tenaga honorer pada 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN mulai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Menpan-RB Tjahjo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo, dikutip dari laman menpan.go.id.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Menpan-RB Hapus Tenaga Honorer, Forum Honorer K2 Kota Bima Sebut Sangat Merugikan

Apa itu Outsourcing?

Berita Rekomendasi

Menurut Investopedia, Outsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, menangani operasi, atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Perusahaan luar, yang dikenal sebagai penyedia layanan atau penyedia pihak ketiga, mengatur pekerja atau sistem komputernya sendiri untuk melakukan tugas atau layanan baik di lokasi di fasilitas perusahaan yang mempekerjakan sendiri atau di lokasi eksternal.

Biasanya, perusahaan menggunakan outsourcing untuk memotong biaya tenaga kerja, termasuk gaji untuk personel, overhead, peralatan, dan teknologi mereka.

Outsourcing juga digunakan oleh perusahaan untuk melepaskan operasi yang bukan inti bisnis perusahaan ke organisasi luar.

Singkatnya, outsourcing adalah organisasi luar yang tidak berafiliasi dengan perusahaan dan bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu.

Hal ini pada akhirnya memungkinkan perusahaan yang memilih menggunakan outsourcing untuk menurunkan biaya tenaga kerja.

Prinsip dasarnya adalah karena penyedia pihak ketiga berfokus pada tugas tertentu, ia dapat melakukannya dengan lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah daripada yang dapat dilakukan oleh perusahaan perekrut.

Outsourcing kegiatan non-inti dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

Strategi ini juga dapat menyebabkan waktu penyelesaian yang lebih cepat, peningkatan daya saing dalam suatu industri, dan pemotongan biaya operasional secara keseluruhan.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Hukuman Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Bagaimana outsourcing bekerja?

Menurut Tech Target, agar perusahaan dapat melakukan outsourcing tanggung jawab secara efektif, penting untuk fokus pada kemitraan bisnis seperti halnya logistik.

Outsourcing adalah tentang mengelola hubungan kemitraan dan perjanjian tingkat layanan.

Mempertahankan dan mengamankan hubungan tepercaya sangat penting dalam upaya outsourcing dan lebih kompleks daripada membangun tingkat layanan dan hubungan.

Beberapa ahli merekomendasikan untuk memberikan penekanan ekstra pada kontrak layanan.

Penting bagi perusahaan untuk mengetahui kapan perjanjian kontrak pasti habis dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat memenuhi kewajiban mereka dan bertahan sampai kontrak habis.

Baca juga: Kata Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Tenaga Honorer, Singgung soal Upah

Contoh Outsourcing

1. Sebuah bisnis menyewa pihak ketiga untuk menangani infrastruktur TI mereka, seperti dukungan teknis, maka itu disebut outsourcing.

2. Sebuah perusahaan menggunakan call center pihak ketiga di Filipina sebagai layanan penjawab panggilan mereka, itu juga disebut layanan pelanggan outsourcing.

3. Sebuah bisnis ingin menghemat uang, daripada mempekerjakan orang internal yang tidak bisa melakukan banyak bidang, maka mereka mengalihdayakan ke agensi yang berspesialisasi dalam bidang tersebut, berikut ini penggambarannya:

Perusahaan A adalah perusahaan outsourcing penyedia layanan customer services yang bekerja sama dengan perusahaan market place online bernama B.

Perusahaan B membutuhkan banyak pekerja untuk customer services, maka ia meminta bantuan perusahaan A untuk menyediakan pekerja sebagai customer services.

Adapun sistem ini biasanya menggunakan sistem kontrak sesuai kebijakan perusahaan B selaku pengguna jasa customer services tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tenaga Honorer Dihapus

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas