Singgung Keterwakilan Perempuan di DKPP, Kuota 30 Persen Diharapkan Terpenuhi
Guru Besar UI itu juga menyinggung DPR yang menurutnya tidak pernah mengusulkan perempuan untuk ditempatkan di DKPP.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen diharapkan terpenuhi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jelang habisnya masa jabatan anggota DKPP periode 2017-2022.
Hal ini disinggung Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Valina Singka Subekti, diskusi daring bertajuk 'Mengawal Keterwakilan Perempuan di Keanggotaan DKPP Periode 2022-2027', Ahad (5/6/2022).
Sebab menurut Valina hal ini tidak pernah terwujud di DKPP, sejak organisasi ini dibentuk.
"Saya berharap itu benar-benar diperhatikan mengenai kuota gender itu yang 30 persen," kata Valina.
Baca juga: DKPP Tegaskan Kesiapannya Tatap Pemilu 2024
Guru Besar UI itu juga menyinggung DPR yang menurutnya tidak pernah mengusulkan perempuan untuk ditempatkan di DKPP.
Oleh karena itu, menurutnya sudah sepantasnya jika DKPP periode 2022-2027 diisi oleh empat orang perempuan, salah satunya untuk menegakkan etik.
Ia berharap terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan di DKPP menjadi obat setelah keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu tidak terpenuhi.
Karena menurutnya calon anggota KPU dan Bawaslu perempuan adalah calon-calon yang bagus.
"Mereka itu (perempuan), selain menegakkan etik yang saya sebutkan tadi, itu adalah mendidik membina penyelenggara pemilu kita ini supaya mereka itu bener-bener menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri dan kredibel," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.